SERANG,Beritaindonesianet.com – Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan investasi. Peningkatan investasi tersebut diperlukan guna mengurangi jumlah pengangguran di wilayah Provinsi Banten.
“Untuk mengurangi jumlah pengangguran di Provinsi yang disebabkan berbagai faktor, SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten harus mampu meningkatkan investasi,” kata Asep saat menjadi narasumber pada acara rapat koordinasi kebijakan perlindungan dan pengawasan tenaga kerja dalam dan luar negeri di Provinsi Banten yang diselenggarakan Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan di Hotel Ledian Serang, Kamis (20/8/2015).
Menurut Asep, pengangguran tidak hanya menimbulkan masalah perekonomian, dan masalah sosial, juga menurunnya daya beli masyarakat sehingga diperlukan peningkatan sumber daya manusia, serta menyebarluaskan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat. “Dan setiap perusahaan dari dalam maupun luar negeri yang sudah melakukan investasi di Banten wajib menyerap tenaga kerja lokal, jika tidak jumlah pengangguran di Provinsi Banten akan terus bertambah,” ujarnya.
Diketahui, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten mencatat selama trwulan I tahun 2015, penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 49 proyek dengan nilai invetasi sebesar Rp801,7 miliar, sedangkan penanaman modal asing (PMA) sebanyak 304 proyek dengan senilai invetasi sebesar 490,5 juta US$. Kemudian pada triwulan II tahun 2015, PMDN sebanyak 93 proyek dengan nilai investasi mencapai Rp 4,209,396.9 juta, dan PMA sebanyak 308 proyek dengan nilai investasi sebesar 518,843,3 ribu US$.
PMA bergerak di sektor industri sebanyak 52 proyek. PMA tersebut berasal dari Singapura, Belanda, Hongkong, Jepang, Saudi Arabia, Perancis, British Virgin Island, Korea Selatan, Brasil, Australia, dan China dengan investasi di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Untuk PMDN melakukan investasi di Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak.
Asep menambahkan, untuk mempertahankan para investor di Provinsi Banten, Pemerintah harus memberikan kemudahan, karena pemerintah daerah berkewajiban menciptakan iklim investasi yang baik terhadap investor. “Jangan sampai kebijakan yang dibuat pemerintah daerah memberatkan para investor. Untuk melakukan perlindungan dan pengawasan tenaga kerja di Provinsi Banten, DPRD Provinsi Banten hingga saat ini terus berupaya memperketat pengawasannya,” ucapnya sambil menutup pembicaraan. (advetorial)